LEGALITAS

Ingin Mendirikan PT atau CV ? 

img-1600836808.jpg

Perbedaan CV dan PT

Bagi beberapa orang yang sedang merintis usaha, ada kegalauan sendiri dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai. Terlebih bentuk badan usaha ini harus disesuaikan dengan usaha yang sedang dijalani. Ada dua bentuk badan usaha yang sering dipilih yaitu CV dan PT atau Perseroan Terbatas. Nah, kira-kira apa sih perbedaan kedua badan usaha itu?

Status

PT merupakan badan hukum, sedangkan CV bukan badan hukum.

Syarat Pendirian PT :

  • Didirikan oleh minimal 2 orang dengan masing-masing orang mengambil bagian saham.
  • Pendirian dalam bentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga berbentuk badan hukum.

Syarat Pendirian CV :

  • Didirikan minimal dua orang.
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Modal PT

Besarnya modal dasar PT ditentukan oleh kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

Modal CV

Setiap sekutu wajib memasukan pemasukan ke dalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum dalam pemasukan perusahaan, namun akan berpengaruh ke pembagian keuntungan.

Pengurusan PT

Dilakukan oleh direksi beserta bawahannya berdasarkan RUPS, pemilik saham tidak berwenang melakukan pengurusan.

Pengurusan CV

Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan wewenang untuk mengurusnya. Sekutu aktif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan.

Tanggung Jawab PT

Tanggung jawab terhadap kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya badan hukum.

Tanggung Jawab CV

Dibebankan kepada sekutu aktif saja, kecuali jika sekutu pasif juga melakukan pengurusan, maka sekutu aktif dapat dibebankan tanggung jawab.

CV (Commandiraire Vennotchap)

CV adalah kependekan dari Commanditaire Vennootschap atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Pesekutuan Komanditer. CV merupakan kerja sama atau persekutuan yang didirikan seseorang yang mempercayakan uangnya untuk dikelola orang lain dalam bentuk usaha. Orang yang menjalankan usaha ini akan bertugas sebagai pemimpin. Ada dua jenis persekutuan dalam CV yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menanamkan modal. Baik sekutu aktif dan pasif memiliki tuga masing-masing, Sekutu aktif misalnya, memiliki tugas menjalankan perusahaan dan mengelolanya hingga menghasilkan laba. Sedangkan sekutu pasif hanya memiliki tugas menanamkan modal dan akan mendapatkan pembagian laba dari penghasilan perusahaan.

Persyaratan dan Prosedur Pendirian CV

CV merupakan badan usaha yang tidak memiliki kekayaan sendiri dan tidak memiliki badan hukum layaknya PT. Untuk mendirikan CV, hanya diperlukan 2 orang yang masing-masing berperan sebagai sekutu aktif dan sekuru pasif. Dalam pendirian CV, anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya di syarat pendirian CV. Hal ini dikarenakan tidak ada pemisahan kekayaan pada pengusaha.

Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV:

1. Akta pendirian/pembuatan CV

2. Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

4. Tanda pendaftaran perusahaan

5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

6. Pengesahan Pengadilan.

Langkah-langkah

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftaran CV :

1. Pengecekan Nama oleh Notaris

Dengan mendaftarkan CV yang Kawan Kledo miliki, itu artinya nama CV harus dicek dan di-book oleh notaris. Untuk itu hal pertama yang harus Kawan Kledo yang lakukan adalah memilih nama perusahaan yang akan Kawan Kledo daftarkan. Nama CV Kawan Kledo tidak boleh sama dengan nama CV orang lain. Berbeda dengan PT, sekarang penggunaan nama pada CV boleh hanya dengan dua suku kata dan tidak diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Setelah pengecekan yang dilakukan oleh notaris, selanjutnya adalah notaris akan membuatkan draft akta untuk ditandatangai.

2. Pembuatan Draft Akta

Setelah pengecekan nama dan nama dapat digunakan, notaris akan membuatkan draft akta perusahaan yang berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan. Biasanya Kawan Kledo yang mendaftarkan perusahaan akan mendapatkan draft awal untuk dicocokan dan dilakukan revisi bila ada kesalahan sebelum tanda tangn di depan notaris.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta di Hadapan Notaris

Setelah menyetujui draft, akta kemudian akan ditanda tangani di depan notaris. Notaris akan mendapatkan salinan akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemunkumham agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar yang mengesahkan akta tersebut. Pada proses ini, notaris sekaligus akan mendaftarkan NPWP perusahaan di KPP.

4. Pengambilan NPWP Perusahaan

Dengan persyaratan dokumen yang telah disyarati untuk mendaftarkan NPWP perusahaan, perusahaan Kawan Kledo akan mendapatkan NPWP perusahaan yang dikeluarkan oleh KPP. Sebelumnya KPP akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan sudah benar, memiliki format NPWP terbaru, dan tidak terdapat tunggakan pajak.

5. Pendaftaran NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB memiliki fungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan di sistem OSS (Online Single Submission). Tidak ada kewajiban dalam mengajukan API dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin usaha diterbitkan setelah NIB dikeluarkan. Izin Usaha berfungsi untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya merupakan dokuman yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum Izin Komersial. Izin Komersial dibutuhkan bagi Kawan Kledo yang perusahaannya memiliki bidang operasionalnya membutuhkan izin khusus. Seperti perusahaan yang memproduksi makanan atau obat.

PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah baadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal berbentuk saham dengan pemiliknya sebagai pemegang saham terbesar. Karena kepemilikan berdasarkan saham yang diperjual-belikan, maka pergantiakn kepemilikan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan. PT merupakan badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Pemilik memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan perusahaan. Setiap pemilik boleh memiliki lebih dari satu saham. Pemilik bertanggung jawba terhadap pemegang saham lainnya. Tanggung jawab pemilik saham terbatas, sesuai dengan saham yang dimilikinya. Apabila perusahan mendapatkan keuntungan, maka keuantungan akan dibagikan kepada pemilik saham. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan yang disebut deviden yang besarannya tergantug keuntungan yang diperoleh oleh PT.

Persiapkan Data Pendirian PT

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftarkan PT adalah mempersiapkan data pendirian PT. Nah, kira-kira apa saja data-data yang dibutuhkan untuk pendirian PT ini?

1. Nama PT

Ada aturan khusus mengenai nama dalam pendaftaran PT. Nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing, dan tidak boleh sama dengan PT yang sudah ada. Kawan Kledo dapat mengakses PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas untuk info lebih lengkap.

2. Tempat dan Kedudukan PT

Tempat dan kedudukan PT merupakan alamat dimana perusahaan itu berada. Tidak hanya tempat perusahaan tersebut berada, namun juga alamat harus sesuai dengan kedudukan hukum. Jika PT didaftarkan di daerah Sleman, maka alamat PT tersebut harus benar-benar ada di Sleman. Jika alamat PT tidak ada di alamat tersebut, maka dianggap sebagai cabang dan harus diurus perizinannya.

3. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT selanjutkan akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Dengan maksud menjelaskan PT tersebut didirikan dengan tujuan apa saja. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

a. Pemilik dibolehkan memilih bidang apa saja, asalkan tidak dilarang oleh peraturan.

b. Bidang usaha yang dijalankan harus ditulis dalam dalam akta pendirian PT.

c. Bidang usaha yang dijalankan harus memiliki izin usaha.

4. Struktur Pemodalan PT

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan syarat kepada dalam pendirian PT minimal modal dasar yang dimiliki adalah Rp50 juta dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor. Dengan begitu, syarat pendirian minimal Rp50 juta dengan modal dasar yang harus disetor adalah Rp12,5 juta.

5. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri atas unsur Direktur dan Komisaris. Jika terdapat lebih dari 1 orang direktur, maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama. Begitu juga dengan Komisaris. Direktur memiliki tugas menjalankan perusahaan, seperti tanda tangan kontrak, tanda tangan cek perusahaan, dan lainnya. Sedangkan komisaris bertugas memberikan nasihat kepada direktur. Komisaris tidak memiliki hak terhadap nama perusahaan, sehingga tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.

Membuat Akta Pendirian di Notaris

Akta Pendirian dapat dibuat dimana saja. Tidak harus sesuai dengan tempat dimana PT berada, asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Seluruh pendiri PT akan melakukan tanda tangan di hadapan notaris. Untuk pendiri PT yang tidak dapat hadir dapat diwakilkan. Pada saat tanda tangan akta pendirian PT, notaris akan meminta beberapa dokumen pernyataan seperti nama PT, alamat PT, penyetoran modal PT, dan dokumen lainnya.

Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah proses penandatanganan Akta Pendirian, notaris akan mengurus pengesahan Akta pendirian di Kemenkumham. Pengesahan tersebut akan mendapatkan dokumen SK Kemenkumham. Dengan adanya SK Kemenkumham maka Akta dianggap sah secara huku. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya 5 tahun. Sehingga dibutuhkan pembaruan setiap 5 tahun sekali.


OFFICE FIFTEEN

Melayani Jasa Pembuatan akte PT dan CV

Hubungi kami di Nomor :

022.8752 0888

08119131617